A. Definisi Rider Term Life
- Rider term life adalah rider yang memberikan manfaat tambahan uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.
B. Masa Perlindungan
- Sampai dengan tertanggung berusia 70 tahun
C. Uang Pertanggungan
- Minimum 1/2 dari UP dasar, maksimum 2x UP dasar.
D. Usia Masuk Tertanggung
- Anak-anak mulai dari usia 1 tahun sampai dengan 17 tahun
- Dewasa mulai dari usia 18 tahun sampai dengan 69 tahun
E. Fungsi Rider Term Life
- Dapat digunakan untuk menambah UP jiwa.
F. Pengecualian Sama Dengan Manfaat Dasar
- HIV/AIDS di 2 (dua) tahun pertama
- Bunuh diri
- Dihukum mati oleh pengadilan
- Turut serta dalam tindak kejahatan
- Dibunuh oleh orang yang memiliki kepentingan untuk mendapatkan uang pertanggungan.
Artikel Terkait Asuransi Allianz :
[display-posts category=”Asuransi Jiwa Allisya” posts_per_page=”-1″ order=”ASC” ]