Apa itu BPJS Kesehatan?
Sejak 1 Januari 2014, asuransi kesehatan dari pemerintah yang dikenal dengan Askes berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Badan hukum ini dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan semua penduduk Indonesia wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Bagi Anda yang belum memiliki jaminan BPJS Kesehatan, paling lambat pendaftarannya dilakukan pada 1 Januari 2019.
Program BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan. Mulai 1 Januari 2014, ketika sistem jaminan sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan pemerintah, namanya berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan perubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Bedanya JKN dan BPJS?
Resmi dicanangkan awal 2014, Jaminan Kesehatan Nasional sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan. Masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran akan ditanggung pemerintah sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran). JKN dan BPJS itu berbeda. Karena JKN adalah nama program, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Apakah semua rumah sakit bisa menerima BPJS?
Setelah menjadi anggota dan membayar premi, Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti menjadi peserta JKN. Fasilitas kesehatan pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang bisa melayani JKN belum banyak yang tergabung, namun jumlahnya terus bertambah.
BPJS | Asuransi Swasta | |
Premi | Murah | Mahal |
Proses | Rumit (Rujukan, antri dan berjenjang) | Sederhana (Langsung dan Cepat) |
Rumah Sakit | Terbatas | Semua RS |
Ruang Perawatan | Iuran Per Orang |
Kelas I | Rp 55.500 |
Kelas II | Rp 42.500 |
Kelas III | Rp 25.500 |
Apa BPJS Kesehatan miliki perbedaan layanan dengan asuransi swasta?
Sebagai jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki perlindungan standar kesehatan yang cukup dengan tarif terjangkau. Namun, BPJS Kesehatan tidak memiliki perluasan jaminan seperti yang dimiliki oleh asuransi swasta. Misalnya naiknya kelas perawatan. Sebab maksimal kelas perawatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Kelas 1. Jadi bila peserta jaminan kesehatan menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi, misalnya VIP atau VVIP, maka selisih biaya menjadi beban peserta dan atau asuransi swasta yang di ikuti peserta. Karena itu bagi Anda yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, diperbolehkan untuk mengikuti program asuransi tambahan atau asuransi swasta lainnya. Tujuannya, Anda dapat memperoleh jaminan perlindungan tambahan sesuai keinginan.
Apa Bedanya BPJS dengan Asuransi Swasta?
Ada 2 perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta, yaitu pelayanan dan penjaminan. BPJS Kesehatan menerapkan sistem pelayanan administratif dan berjenjang. Artinya, pasien harus terlebih dahulu dilayani dan mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas), sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dimana Anda berdomisili sesuai dengan kota penerbitan kartu BPJS. Namun, hal itu tidak berlaku apabila dalam kondisi darurat. Kemudian, pelayanan asuransi kesehatan swasta pasien dapat langsung masuk dan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit rekanan asuransi di seluruh wilayah Indonesia tanpa harus dipusingkan dengan proses administrasi.
Bagaimana proses klaim BPJS?
BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Peserta wajib terlebih dahulu meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) seperti puskesmas, klinik atau dokter keluarga, sebelum datang berobat ke rumah sakit. Namun, jika kondisi darurat, peserta bisa langsung mendapat rujukan ke rumah sakit.
Bagaimana cara daftar BPJS?
Cara daftar BPJS Kesehatan cukup mudah dan tanpa check-up medis. Pendaftaran pun bisa dilakukan via BPJS online dan pembayaran iurannya bisa dilakukan ke rekening bank yang sudah ditentukan.
Artikel Terkait BPJS Kesehatan :
[display-posts category=”BPJS Kesehatan” posts_per_page=”-1″ order=”ASC” ]