Bagaimana Cara klaim Asuansi kita 100 % dijamin disetujui Part 1

Dari sekian banyak informasi mengenai pentingnya asuransi, saya yakin bahwa saudara sudah menyadari hal ini. Namun ada 1 hal yang menyebabkan anda belum memutuskan untuk daftarkan keluarga anda ke perusahaan asuransi yaitu “takut klaimnya ditolak” Betul bukan ??
Sangat disayangkan bukan, jika seharusnya keluarga anda mendapatkan perlindungan, namun hal ini tidak dilakukan karena anda takut klaim ditolak.

Hari ini luangkan waktu anda untuk membaca sampai akhir pesan dari saya ini, kita akan membahas secara tuntas “bagaimana klaim kita 100 % dijamin di approve”.

Sebelumnya izinkan saya menjelaskan prinsip dasar seleksi menjadi nasabah.

Underwritter (seleksi risiko) dalam asuransi adalah

1. Field Underwriter
Tenaga pemasar atau insurance consultant seperti saya, merupakan orang lapangan yang menseleksi secara fisik melihat kondisi baik kesehatan dan niat dari calon nasabah.

Oleh karena itu dalam pengisian berkas pengajuan asuransi kami selalu interview mengenai

-Perilaku merokok (frekuensi merokok)
-Pernah dirawat di rumah sakit atau belum ? Nama penyakit, kapan terakhir kambuh, nama rumah sakit, tahun dirawat, tindakan yang dilakukan oleh dokter saat di rawat apa saja.
-Kelainan yang dialami calon nasabah ( misalkan kelainan jantung, stroke, peningkatan kolesterol dsb).
-Pernahkah calon nasabah melakukan pemeriksaan jantung/darah/air seni/rontgen/USG/biopsy
-Apakah ada diantara keluarga calon nasabah meninggal karena pernah menderita jantung coroner/stroke/diabetes/kanker/kelainan bawaan.
-Apakah calon nasabah pernah menggunakan obat-obatan terlarang atau bahan adiktif dalam 5 tahun terakhir.
-Apakah calon nasabah meminum beralkohol lebih dari 750 cc per minggu?
-Apakah calon nasabah pernah terlibat suatu tindakan pidana ?
-Apakah calon nasabah memiliki hobi yang berisiko tinggi ?
-Berapa penghasilan dan pengeluaran rutin keluarga

Semua data ini adalah panduan bagi perusahaan asuransi dalam melakukan penilaian risiko pada diri seseorang. Semua data ini dianggap jujur/benar oleh perusahaan asuransi  (prinsip utmost goodfaith)

Setelah itu, data ini diproses dan dilakukan seleksi oleh pihak ke 2 yaitu financial underwriter

2.Financial underwriter

Pihak asuransi dalam hal ini adalah tim keuangan perusahaan asuransi, melihat apakah calon nasabah

1.Bisa membayar premi secara rutin (misalkan gaji Rp 5 juta namun mau ambil premi Rp 3 juta/bln)
2.Jika calon nasabah mengambil asuransi jiwa dengan santunan meninggal diatas Rp 8 miliar, maka calon nasabah diwajibkan  menyertakan LSAR (data kepemilikan asset calon nasabah)

Setelah di seleksi oleh tim financial underwriter, maka langkah selanjutnya

3.Medical underwriter

Orang yang memberikan rekomendasi layak atau tidaknya calon nasabah diterima berdasarkan kesehatannya.
Data dari tenaga pemasar menjadi 100 % acuan bagi tim ini dalam menseleksi kesehatan calon nasabah. Misalkan calon nasabah pernah dirawat akibat sakit operasi usus.

Dokter perusahaan asuransi akan memberi rekomendasi kepada tenaga pemasar untuk melakukan medical check up kepada calon nasabah {biaya ditanggung perusahaan asuransi).

Keputusan seleksi risiko ini diantaranya yaitu
1.Standar
Langsung diterima sebagai nasabah dan polis diterbitkan sesuai manfaat yang diambil

2.Substandar (biasanya sudah ada penyakit)
a.Exclusion/pengecualian
Prinsip perusahaan asuransi adalah pre existing condition artinya penyakit yang sudah ada (sebelum jadi nasabah) namun kambuh setelah menjadi nasabah tidak akan ditanggung. Kecuali penyakit musiman seperti DBD, malaria, tipes.
Sama halnya dengan asuransi mobil, jika pada bagian mobil sudah ada yang penyok sebelum di asuransikan, maka setelah di asuransikan, bagian tersebut tidak ditanggung.

b.Extra loading /tambahan biaya asuransi
Prinsip asuransi adalah memberikan keadilan kepada semua nasabah, biaya risiko orang yang sehat dan sakit tentunya lebih tinggi biaya risiko orang sakit. Maka diperlukan tambahan premi agar mendapatkan manfaat yang diinginkan.

c.Restriction/pembatasan besar uang pertanggungan.
Misalkan seseorang ingin mengambil santunan meninggal Rp 3 miliar, namun karena orang tersebut sudah pernah sakit. Maka perusahaan hanya membolehkan mengambil santunan meninggal Rp 1.5 miliar (proses ini dalam pengajuan menjadi nasabah bukan proses klaim setelah menjadi nasabah)

d.Declined
Pengajuan ditolak oleh perusahaan asuransi karena kondisi calon nasabah seperti kondisi kesehatan sudah sangat buruk, domisili rawan konflik (tingkat risiko kematian lebih tinggi dibandingkan daerah lain), gaya hidup yang tidak sehat dsb.

Jika nasabah diterima maka akan ditulis dalam kontrak asuransi yang ditanda tangani pihak notaris, presdir perusahaan asuransi dan materai 6000.

Jika proses masuknya dijalankan dengan benar dan kita memahami ketentuan dalam polis asuransi, maka 100 % klaim akan diterima. Karena perusahaan asuransi dibawah pengawasan OJK (otoritas jasa keuangan) dan AAJI (asosiasi asuransi jiwa Indonesia).

Kita akan lanjutkan membahas “bagaimana klaim kita 100 % dijamin di approve” di waktu selanjutnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peluang Usaha 2022 Klik Disini COD Free Ongkir Klik Disini