Berhati-hatilah OJK Blokir Fintech Abal-abal, Ini Daftarnya

Alih-alih menolong masalah keuangan, sejumlah aplikasi pinjaman online justru meresahkan masyarakat oleh aksi penipuannya. Langkah pemblokiran pun dilakukan untuk fintech OJK yang tidak memiliki izin.

Selain menawarkan dana cepat, fintech lending abal-abal tersebut menawarkan bunga yang tinggi. Tenor pengembalian pinjaman pun pendek. Semua data kontak pihak peminjam dimanfaatkan untuk diintimidasi saat penagihan.

Daftar Fintech Ilegal

Berhati-hatilah OJK Blokir Fintech Abal-abal, Ini Daftarnya

Satgas Waspada Investasi merilis 81 aplikasi fintech P2P lending ilegal yang telah ditutup OJK per April 2020.

  1. Dompet Mangga
  2. Jalur Laba
  3. Tunai Cepat
  4. UANG
  5. Tunai Lite
  6. Uang Cepat
  7. Kashtrees
  8. Dana Cepat
  9. Pinjam Pro
  10. Rupiah Perkasa
  11. KSP JariKaya
  12. Rupiah Rush
  13. Pinjaman Mudah Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
  14. Cash Waktu
  15. Pinjaman Pintar
  16. KSP DanaCepat Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
  17. Cash Room
  18. SAKU CEPAT
  19. KSP Dana Kilat pinjam uang dana tunai online
  20. DANAQ
  21. Digi Dana
  22. Ksp Dompet Gajah
  23. KTA Kilat
  24. Koperasi FKSS
  25. Pinjaman Terpercaya
  26. Ksp Kami Rupiah
  27. Dana Indah
  28. KSP Kunci Dana
  29. Keane Kas
  30. Kredit Online
  31. KSP Bersama Sejahtera Utama
  32. Pinjaman Super Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
  33. Pinjaman Kelapa
  34. Pinjaman Kilat
  35. KSP Kredit Tunai
  36. SOLUSI CEPAT
  37. Kredit Cepat 2020
  38. Dompet Setia
  39. Dana Lite
  40. PasarTunai
  41. Apel kaya
  42. Gudang Uang
  43. UangBanyak
  44. PinjamSini
  45. Butuh Duit
  46. Mitra Pedagang
  47. AdaDana
  48. CairDana
  49. Rupiah Cash
  50. Dana Peluang
  51. Morecash
  52. Dana Pintar
  53. Pinjam Aja
  54. Sayang Duit
  55. Cash Laba
  56. Dana Go-Pinjaman Online Cepat Cair
  57. Pinjam Roket
  58. KSP KMI Kreditku
  59. DompetDana
  60. Tunai Cair
  61. Dana Berkah
  62. Rupiah Plus
  63. Mudah Dana
  64. Saku Hijau
  65. Rupiah Dompet
  66. Duitkita
  67. Teman Saku
  68. CashCashNow
  69. Keuangan singa
  70. CashTaxi
  71. Asisten hidup
  72. Tas Uang
  73. Durian runtuh
  74. Pinjaman Untung
  75. PasarUang
  76. PitihDukuh
  77. Cash Lagi
  78. Dompet Kredit
  79. Kami Rupiah
  80. Dana Rupiah
  81. PinjamanMu

Fintech Terdaftar dan Berizin OJK

Aplikasi fintech ilegal sendiri terus bermunculan karena memanfaatkan masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan. Target yang dituju adalah masyarakat yang butuh dana cepat untuk memenuhi kebutuhannya.

Janji imbal hasil dengan nominal besar biasanya digunakan untuk memancing perhatian masyarakat. Hasil tersebut tidaklah wajar dan jauh berbeda dari apa yang ditawarkan oleh perusahaan investasi atau pinjaman dana online resmi.

Sejak tahun 2018 sampai April 2020, Satgas Waspada Investasi telah menangani 2.496 entitas tak berizin. Laman entitas resmi kerap diretas oleh pihak fintech abal-abal sehingga makin mudah menjebak masyarakat.

Periode 30 April 2020, OJK merilis terdapat sebanyak 161 perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin resmi. Masyarakat pun diimbau agar menggunakan aplikasi fintech lending atau aplikasi investasi yang memiliki izin resmi ini.

Beberapa nama platform resmi yang dapat menjadi rujukan antara lain UANGTEMAN, TOKO MODAL, Kredit Pintar, investree, KOINWORKS, KREDITPRO, RUPIAH CEPAT, TEMAN PRIMA, DANAMART dan EASYCASH.

Platform resmi lainnya dapat dilihat langsung melalui situs OJK. Informasi fintech selengkapnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau 081157157157.

Pertanyaan dan keluhan soal fintech OJK lainnya dapat diajukan langsung melalui email di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan bertanya terlebih dulu, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaannya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peluang Usaha 2022 Klik Disini COD Free Ongkir Klik Disini