Alih-alih menolong masalah keuangan, sejumlah aplikasi pinjaman online justru meresahkan masyarakat oleh aksi penipuannya. Langkah pemblokiran pun dilakukan untuk fintech OJK yang tidak memiliki izin.
Selain menawarkan dana cepat, fintech lending abal-abal tersebut menawarkan bunga yang tinggi. Tenor pengembalian pinjaman pun pendek. Semua data kontak pihak peminjam dimanfaatkan untuk diintimidasi saat penagihan.
Daftar Fintech Ilegal
Satgas Waspada Investasi merilis 81 aplikasi fintech P2P lending ilegal yang telah ditutup OJK per April 2020.
- Dompet Mangga
- Jalur Laba
- Tunai Cepat
- UANG
- Tunai Lite
- Uang Cepat
- Kashtrees
- Dana Cepat
- Pinjam Pro
- Rupiah Perkasa
- KSP JariKaya
- Rupiah Rush
- Pinjaman Mudah Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
- Cash Waktu
- Pinjaman Pintar
- KSP DanaCepat Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
- Cash Room
- SAKU CEPAT
- KSP Dana Kilat pinjam uang dana tunai online
- DANAQ
- Digi Dana
- Ksp Dompet Gajah
- KTA Kilat
- Koperasi FKSS
- Pinjaman Terpercaya
- Ksp Kami Rupiah
- Dana Indah
- KSP Kunci Dana
- Keane Kas
- Kredit Online
- KSP Bersama Sejahtera Utama
- Pinjaman Super Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
- Pinjaman Kelapa
- Pinjaman Kilat
- KSP Kredit Tunai
- SOLUSI CEPAT
- Kredit Cepat 2020
- Dompet Setia
- Dana Lite
- PasarTunai
- Apel kaya
- Gudang Uang
- UangBanyak
- PinjamSini
- Butuh Duit
- Mitra Pedagang
- AdaDana
- CairDana
- Rupiah Cash
- Dana Peluang
- Morecash
- Dana Pintar
- Pinjam Aja
- Sayang Duit
- Cash Laba
- Dana Go-Pinjaman Online Cepat Cair
- Pinjam Roket
- KSP KMI Kreditku
- DompetDana
- Tunai Cair
- Dana Berkah
- Rupiah Plus
- Mudah Dana
- Saku Hijau
- Rupiah Dompet
- Duitkita
- Teman Saku
- CashCashNow
- Keuangan singa
- CashTaxi
- Asisten hidup
- Tas Uang
- Durian runtuh
- Pinjaman Untung
- PasarUang
- PitihDukuh
- Cash Lagi
- Dompet Kredit
- Kami Rupiah
- Dana Rupiah
- PinjamanMu
Fintech Terdaftar dan Berizin OJK
Aplikasi fintech ilegal sendiri terus bermunculan karena memanfaatkan masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan. Target yang dituju adalah masyarakat yang butuh dana cepat untuk memenuhi kebutuhannya.
Janji imbal hasil dengan nominal besar biasanya digunakan untuk memancing perhatian masyarakat. Hasil tersebut tidaklah wajar dan jauh berbeda dari apa yang ditawarkan oleh perusahaan investasi atau pinjaman dana online resmi.
Sejak tahun 2018 sampai April 2020, Satgas Waspada Investasi telah menangani 2.496 entitas tak berizin. Laman entitas resmi kerap diretas oleh pihak fintech abal-abal sehingga makin mudah menjebak masyarakat.
Periode 30 April 2020, OJK merilis terdapat sebanyak 161 perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin resmi. Masyarakat pun diimbau agar menggunakan aplikasi fintech lending atau aplikasi investasi yang memiliki izin resmi ini.
Beberapa nama platform resmi yang dapat menjadi rujukan antara lain UANGTEMAN, TOKO MODAL, Kredit Pintar, investree, KOINWORKS, KREDITPRO, RUPIAH CEPAT, TEMAN PRIMA, DANAMART dan EASYCASH.
Platform resmi lainnya dapat dilihat langsung melalui situs OJK. Informasi fintech selengkapnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau 081157157157.
Pertanyaan dan keluhan soal fintech OJK lainnya dapat diajukan langsung melalui email di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan bertanya terlebih dulu, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaannya.