Berwakaf Secara Mudah Melalui Tabungan Wakaf BNI Syariah

PT BNI Syariah mengklaim sudah menghimpun dana tabungan wakaf sebesar Rp 2,7 miliar sejak peluncuran produk wakaf Hasanah pada awal bulan November 2016. Menurut Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono, dana mulai banyak terkumpul setelah adanya kejelasan terkait proyek yang akan dibiayai melalui program wakaf BNI Syariah.

Imam mengatakan, pencapaian ini terbilang tinggi jika dibandingkan ketika BNI Syariah menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang memerlukan waktu lima tahun untuk mengumpulkan dana wakaf sebesar Rp 3 miliar.

Lebih lanjut Imam mengatakan, dalam pengenalan program wakaf Hasanah BNI Syariah menggunakan dua fase. Pertama, pihaknya membuka rekening wakaf berdasarkan proyek yang tersedia.

Kedua, BNI Syariah mulai membukakan rekening tabungan wakaf atas nama masing-masing nasabah. “Nanti bentuknya virtual account, jadi nasabah bisa liat jumlah wakaf dia selama periode berjalan,” ujar Imam pekan lalu.

Setelah kedua fase berjalan, BNI Syariah berencana untuk membuat produk aset wakaf. Artinya, BNI Syariah akan membiayai pembangunan aset wakaf, seperti pembangunan rumah sakit atau office tower yang kemudian bangunan itu dikelola atau disewakan.

Setelah itu, hasil dari pengelolaan gedung tersebut dapat disisihkan sesuai dengan amanah wakaf, seperti untuk pengembangan pendidikan dan kegiatan sosial. Meski demikian, Imam menyebut skema pada fase ketiga ini belum mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara untuk target, anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) ini menyebut tidak mematok target penghimpunan dana tabungan wakaf. Namun, Imam memprediksi sekitar 5% dari total nasabah BNI Syariah akan membuka rekening wakaf.

Sebagai informasi, guna menunjang produk tabungan wakaf, BNI Syariah telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan lima lembaga penyalur wakaf, yakni Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia.

Mengenal Tabungan Wakaf

Istilah yang digunakan oleh BNI Syariah untuk program Wakaf Hasanah yang diinisiasi bersama dengan 5 (lima) lembaga Nadzir pilihan : Global Wakaf , Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Yayasan Pesantren Al Azhar dan Badan Wakaf Indonesia untuk memfasilitasi wakif dalam berwakaf yang dimana Tabungan ini tidak dapat ditarik atau dilakukan transaksi (hanya berupa laporan dana yang telah diwakafkan oleh wakif).

Kenapa berwakaf

Saat kita berwakaf, ada manfaat yang mengalir: memompa produktivitas, menggerakkan roda ekonomi, menjadi lokomotif pertumbuhan untuk membangun peradaban. Wakaf mengikat kita dalam kemaslahatan untuk bersama menjadi kekuatan mengatasi krisis pangan, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi. Dengan wakaf kita sebarluaskan rasa keadilan untuk kehidupan yang lebih sejahtera dan bermartabat.

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”
(QS Ali Imron:92)

Apa itu Wakaf ?

Pengertian Wakaf menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya, sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ ala.

Dengan kata lain, wakaf menahan asal dan mengalirkan hasilnya. Dengan cara demikian harta wakaf dapat dipergunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial demi kemaslahatan umat secara berkelanjutan tanpa menghilangkan harta asal: mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro, sarana transportasi, tempat ibadah, sarana kegiatan dakwah dan sebagainya. Dengan wakaf nilai kekayaan kekal, manfaat dan kebaikannya akan terus bertambah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang memberi manfaat kepada orang lain, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim)

“Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi RabbNya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu): tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan, dan dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan serta apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.” (HR. at-Tirmidzi, ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan Hadits ini telah dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah)

Dalam Hadits tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepada kita bahwasanya, kelak di hari kiamat setiap Bani Adam (manusia) akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala mengenai 5 (lima) perkara, di antaranya adalah tentang:
1. Umurnya
2. Masa mudanya
3. Hartanya (dari mana ia dapatkan)
4. Hartanya (dalam hal apa ia belanjakan)
5. Ilmu yang dimilikinya

Barangsiapa yang bisa menjawab dan mempertanggungjawabkan kelima perkara tersebut kelak di hari kiamat, maka dia akan menjadi orang yang beruntung. Dan dengan izin Allah, dia pun akan mendapatkan apa-apa yang telah Allah janjikan kepada hamba-hambaNya yang bertakwa berupa kenikmatan-kenikmatan surga. Namun apabila ia tidak bisa mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah, maka sungguh dia termasuk orang-orang yang celaka dan mendapatkan adzab yang pedih dariNya.

Semoga kita digolongkan oleh Allah ke dalam orang-orang yang bisa memanfaatkan umur, masa muda, harta, dan ilmu dengan sebaik mungkin agar kelak kita bisa mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah. Dan semoga Allah memudahkan kita untuk bisa berkumpul dengan orang-orang yang shalih dari kalangan Nabi dan Rasul serta orang-orang yang sejalan dengan mereka.

 

Wakaf Hasanah
Untuk mewujudkan gaya hidup Hasanah diperlukan perencanaan yang tepat serta mitra yang hasanah. BNI Syariah membantu Anda menjalankan gaya hidup Hasanah melalui Wakaf Hasanah.

Wakaf Hasanah adalah sebuah layanan yang memfasilitasi masyarakat yang ingin mewakafkan harta benda miliknya untuk kepentingan umat sesuai dengan prinsip syariah.

Cara Wakaf Hasanah
Berwakaf dapat dilakukan pada/menggunakan channel berikut:

  • Cabang BNI Syariah terdekat
  • ATM BNI
  • Internet Banking
  • SMS Banking

Transfer sejumlah uang yang akan diwakafkan ke nomor rekening berikut (dapat dipilih salah satu):

333 000 003 atas nama Badan Wakaf Indonesia
888 000 4446 atas nama Yayasan Badan Wakaf Sultang Agung
1945 999996 atas nama LWP Nahdatul Ulama
Jika nominal wakaf uang minimal, Rp 1,000,000,- (satu juta rupiah), nasabah dapat menerima Sertifikat Wakaf Uang (jika transfer lewat ATM, Internet Banking atau SMS Banking, dapat menyerahkan bukti transfer pada Cabang BNI Syariah terdekat)
Untuk wakaf uang berjangka, transaksi hanya dapat dilakukan di Cabang BNI Syariah dengan nominal minimal Rp 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peluang Usaha 2022 Klik Disini COD Free Ongkir Klik Disini