BRILINKS – Transaksi Tanpa Harus ke Bank

Tоtаl trаnѕаkѕі уаng dіlаkukаn Agеn BRILіnk mеnсараі lеbіh dаrі 156 јutа trаnѕаkѕі

 

BRILINK

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) meluncurkan layanan BRILink yaitu layanan keuangan tanpa kantor (nirkantor). Program ini merupakan bagian dalam rangka mendukung program-program pemerintah salah satunya financial inclusion. Layanan BRILink ini, merupakan sebuah inovasi dalam dunia keuangan khususnya perbankan untuk mempermudah akses kepada masyarakat yang belum memiliki layanan perbankan

BRILink adalah salah satu terobosan Bank BRI untuk mengedukasi masyarakat Indonesia dalam mengenal pengetahuan dasar tentang pengelolaan keuangan melalui pemanfaatan produk dan layanan perbankan.

Bank BRI menyediakan layanan keuangan nirkantor hingga ke pelosok desa dan wilayah perbatasan. Layanan BRILink yang berbasis keagenan ini tidak hanya memberikan manfaat efisiensi operasional, namun juga memberikan kemudahan dalam bertransaksi masyarakat, baik yang sudah menjadi nasabah BRI maupun yang belum menjadi nasabah BRI.

Adapun, yang bisa menjadi agen BRILink adalah yang telah memiliki usaha minimal selama dua tahun ataupun badan usaha yang tidak berbadan hukum. Selain itu, agen harus memiliki lokasi usaha permanen dan dikenal baik oleh masyarakat setempat.

Bank BRI akan memberikan nomor keagenan pada setiap agen BRILink yang nantinya akan dipasang di lokasi usaha. Nomor keagenan tersebut juga dapat dicek secara langsung melalui aplikasi handphone jenis apapun dengan mengirimkan SMS ke 3300 menggunakan format: info(spasi)tbagen(spasi)noagen, dan akan mendapatkan balasan dengan informasi: nomor agen, nama agen dan alamat agen.

BRILINKS Mitra Merupakan Pihak yang bekerjasama dengan BRI dan disebut dengan Agent BRILINKS, dalam pelaksanaan kegiatannya, Pihak BRILINKS Mitra menggunakan kartu debit BRI untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Perangakat BRI (EDC BRILINKS) Agent BRILINKS terdiri dari Collecting Agent dan Collecting Agent Agregator (CAA) BRILINKS Mitra dapat dilakukan dengan Kerjasama BRI dengan CAA yang bertindak sekaligus sebagai CA, atau BRI dengan CAA yang bertindak mewakili CA dibawah kelolaannya.
Persyaratan Untuk Menjadi Agent BRILINKS :

  • Agent BRILINKS dapat berupa usaha perorangan; apabila Agent BRILINKS merupakan badan usaha, setidaknya usaha telah berjalan selama 1 tahun, kecuali usaha franchise
  • Mempunyai omset minimum per bulan
  • Domisili Agent BRILINKS harus berlokasi di wilayah Indonesia.
  • Pemilik Agent BRILINKS harus bertempat tinggal di Indonesia.
  • Apabila Agent BRILINKS merupakan badan usaha (Perorangan, Berbadan Hukum maupun non Badan Hukum), diwajibkan memiliki izin-izin/legalitas usaha dari instansi yang berwenang.
  • Harus memiliki rekening BRI baik tabungan/giro sebagai rekening pembayaran/ penampungan.
  • Status lokasi usaha milik sendiri atau sewa minimal 1 (satu) tahun. Apabila status sewa kurang dari 1 (satu) tahun maka harus ada Surat Pernyataan dari calon Agent BRILINKS yang bersangkutan untuk memperpanjang masa sewa dilengkapi Surat Perpanjangan Sewa yang diterbitkan oleh pemilik gedung.
  • Calon Agent BRILINKS mengisi Formulir Permohonan Agent BRILINKS,
  • Calon Agent BRILINKS menandatangani Perjanjian Kerjasama “BRILINKS Mitra” dengan BRI.

Persyaratan Dokumentasi Agent BRILINKS :
Badan Usaha Perorangan melampirkan : Fotokopi KTP pemilik, Fotokopi NPWP, Fotokopi SIUP/ Surat Izin Usaha dari instansi berwenang, misalnya surat izin profesi, SITU, Surat Gangguan (HO)/Hinder Ordonantie), Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan dari Kelurahan, dll
Melengkapi formulir seperti : Formulir Permohonan Agent BRILINKS, Surat Pernyataan, Surat Kuasa Khusus (bila diperlukan)
Sharing Fee, merupakan skema pembagian fee antara Bank dengan Agent BRILINKS atas transaksi yang dilakukan di terminal EDC BRILINKS tertentu. Adapun skema sharing fee adalah sebagai berikut :
Prosentase  Sharing Fee BRI – 50% Agent BRILinks – 50% Sharing Fee yang dimaksud berlaku untuk semua fitur BRILINKS, dimana tiap fitur memiliki fee yang berbeda-beda.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

21 comments

  1. Sy bermohon secara online untuk BRILINKS dengan mengisi format yg disediakan oleh BRI. Apakah cara yang sy lakukan adaji kemungkinan bisa diterima atau ada petunjuk lain yg bisa sy lakukan?? Mohon info balik. Tks.

  2. Ade Subandi Uang daftar gak ada Prorgram ini bukan main deposit tapi yang kita ginakan untuk transaksi dari tabungan kita. cuman info bagi kawan2 yang belum mengetahui tentang FEE. di saat kita dapat sms notifikasi dari BRI. bahwa Anda telah terdaftar menjadi agen BRILink lengkap dengan ID: UserID dan pass.plus alamat yang harus di kunjungi. disitu kita buka lengkap laporan harian. mingguan. bulanan. plus FEE. .. Fee yang kta dapat beda2. dari mulai Rp. 500 sampai 2500

  3. bagi kawan2 yang belum mengetahui tentang FEE. di saat kita dapat sms notifikasi dari BRI. bahwa Anda telah terdaftar menjadi agen BRILink lengkap dengan ID: UserID dan pass.plus alamat yang harus di kunjungi. disitu kita buka lengkap laporan harian. mingguan. bulanan. plus FEE. .. Fee yang kta dapat beda2. dari mulai Rp. 500 sampai 2500

  4. daftar BRILink semuanya geratis tanpa sepeserpun saldo 3jutaan tapi disaat kta banyak nasabah akan kewalahan kalau saldonya kecil. misal nasabah kirim uang 5 sapai 10jt belum transaksi yang lainnya … kalau ada tabungannya agak besar biar gak keteter

  5. saya agent BRIlink baru jadi sebelum saya di pasangkan EDC nya saya pernah menerima sms tentang penerimaan menjadi agent dan saya mendapat sms user id. dan password tapi terlalu lama saya di pasang saya pikir bank bri tidak mengingat saya lagi setelah dekat 1 tahun baru secara tiba2 datang di pasangkan EDCnya namun user name dan passwornya sudah saya hapus lalu gemana caranya untuk mengetahui kembali user name dan password yang pernah saya di berikan…? minta info ke no.081997810370

Peluang Usaha 2022 Klik Disini COD Free Ongkir Klik Disini