Dalam dua bulan mendatang yaitu tepatnya Tanggal 15 Desember 2015, pemerintah dan Operator Telekomunikasi akan mulai menertibkan pendaftaran kartu SIM Prabayar baru untuk telepon seluler. Semua pembeli kartu SIM Prabayar diwajibkan menunjukkan dan mencatatkan kartu identitasnya atau KTP kepada penjual.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah sepakat untuk memulai penertiban pada tanggal 15 Desember 2015.
Jadi Kalau ada pembeli SIM card baru, registrasinya dilakukan oleh petugas operator yang sudah diberi identitas Resmi sehingga semua nomor yang dibeli bisa ditelusuri. Saat ini, semua operator masih dalam tahap proses penyelesaian aplikasinya masing-masing.
Petugas operator yang dimaksud adalah berada dalam konter atau gerai dan sudah mendapatkan nomor identitas resmi dan terdaftar dari operator telekomunikasi.
Selanjutnya, pembeli kartu SIM Prabayar harus menunjukkan identitasnya, misalnya kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), paspor, atau kartu keluarga. Registrasi kartu SIM mesti menggunakan nomor identitas penjual dan data identitas pembeli sehingga tidak bisa lagi dilakukan di luar gerai.
Selama ini, registrasi prabayar hanya dilakukan oleh pembeli dengan cara mengirim pesan ke nomor 4444. Namun, cara tersebut dinilai terlalu longgar sehingga banyak pembeli yang asal-asalan menuliskan nama, alamat, dan tanggal lahir.
Kelonggaran tersebut dinilai berkontribusi terhadap munculnya SMS spam (pesan singkat yang sangat mengganggu) dan biasanya berisi sms penipuan. Dengan menertibkan proses registrasi prabayar tersebut, diharapkan hal semacam itu akan berkurang.