Cara Mudah Lapor SPT Secara Online Untuk Penghasilan Diatas 60 Juta

Akhir Bulan Maret merupakan bulan yang sangat sibuk dan juga menegangkan bagi para karyawan maupun para pengusaha. Kenapa? Karena bulan Maret merupakan batas akhir  atau deadline untuk pelaporan SPT pajak.

Jadi Apa Yang dimaksud dengan SPT Pajak?

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan pajak. atau kita biasa sering menyebutnya lapor SPT. Jadi Lapor SPT itu wajib dilakukan oleh WP atau wajib pajak. Jika anda sudah memiliki NPWP, itu artinya anda adalah wajib pajak dan anda merupakan pembayar pajak, jadi intinya anda wajib untuk melaporkan aktivitas pembayaran pajaknya.

SPT pajak biasanya dilaporkan setiap tahun. Untuk setiap tahun batas akhir pelaporan yaitu tanggal 31 Maret untuk pelaporan pajak pada tahun sebelumnya.

Bagaimanakah cara melaporkan SPT pajak?

Dulu untuk melaporkan SPT pajak, kita harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat atau biasanya disebuah perusahaan aan dikolektifkan. namun saat ini Pajak sudah lebih maju karena kita tidak harus melapor langsung ke kantor pajak melainkan cukup melalui Online atau biasa disebut E-Filling.

 

E-filling pajak online

E-filling pajak secara online mulai gencar dilakukan sejak beberapa tahun belakangan ini. Akan tetapi, karena situs DJP atau Situs Pajak belum maksimal dan juga sosialisasi yang kurang menyeluruh, maka pelaporan melalui e-filling pajak online tahun lalu menuai banyak keluhan dari pelapor pajak online karena situsnya yang sering down dan e-filling online gagal dilakukan hingga batas waktu berakhir.

 

Tahap-tahap e-filling pajak online

Bagi Anda yang baru pertama kali lapor SPT pajak dengan cara e-filling online, mungkin akan sedikit kebingungan dikarenakan proses yang harus anda dilalui, serta istilah-istilah dalam pajak yang tidak familiar di telinga anda.

Sebelumnya, andaharus  ketahui dulu jenis SPT yang ada. Saat ini ada 3 jenis SPT, yaitu:

  1. SPT 1770 SS
    Anda masuk dalam kriteria SPT 1770 SS bila:

    • Penghasilan selama setahun kurang dari 60 juta
    • Berprofesi sebagai: Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
    • Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
  2. SPT 1770 S
    Anda masuk dalam kriteria SPT 1770 S bila:

    • Bila penghasilan selama setahun 60 juta atau lebih
    • Berprofesi sebagai: Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
    • Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas

     

  3. SPT 1770
    Anda masuk dalam kriteria SPT 1770 bila:

    • Profesi sebagai pengusaha, pekerja profesional seperti akuntan, dokter, notaris, dst.

Di bawah ini, Pilihkartu memberikan contoh untuk e-filling SPT 1770 S yaitu untuk wajib pajak yang berpenghasilan diatas 60 juta lebih, berikut adalah tahapannya :

  1. Log in
    Log in ke halaman pengisian DJP Online https://djponline.pajak.go.id/ dengan memasukkan nomor NPWP dan password. Jika belum punya akun di situs DJP Online silakan untuk membuat terlebih dahulu. Namun, biasanya wajib pajak yang sudah punya NPWP, pasti sudah punya akun lantaran untuk membuat NPWP harus memiliki akun di DJP Online terlebih dahulu dan sebelum bisa Langsung Online anda harus datang terlebih dahulu ke Kantor Pajak untuk Mendapatkan E-Fin semacam kode untuk aktivasi di DJP Online, nah kalo saya sih karena ada kenalan di Kantor pajak cukup minta Via BBM saja jadi efin langsung di kirim hehe,

Bila sudah berhasil log in ke akun anda, maka akan muncul halaman seperti di bawah ini

 

Buat SPT
Klik ‘Buat SPT’ untuk memulai e-filling online. Kemudian ikuti pilihan yang ada sesuai dengan data diri anda, tujuannya untuk menentukan anda masuk dalam kriteria SPT yang mana. Di bawah ini adalah sample sebelum pengisian formulir:

Isi Formulir
Klik button berwarna merah bertuliskan SPT 1770 S untuk mulai mengisi formulir

Pilihlah tahun pajak, dan status SPT, bila membuat baru maka pilih Normal. Klik berikutnya dan isikan terus data pajak anda pada form yang telah disediakan. Form selanjutnya seperti terlihat pada gambar di bawah ini: biasnya akan muncul nama Perusahaan tempat anda bekerja jika sudah sama klik Ok

Selanjutnya Pada Bagian B Isi Harta Pada Akhir tahun untuk mengisi harta klik Tambah

Kemudian muncul Form seperti dibawah ini Pilih Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, harga Perolehan dan Keterangan yang Jelas Jika Sudah Klik Simpan

Anda bisa mengisi harta lebih dari satu, sebagai contoh saya mengisi harta Tanah dan Sepeda Motor, jika sudah tidak ada yang di tambah lagi klik Lanjut Ke daftar utang

Jika anda mempunyai Hutang Baik Hutang Bank, KPR, atau Hutang lainnya anda bisa isi Di formulir dibawah ini , jika tidak ada hutang Klik Lanjut ke daftar Tanggungan Tanggungan pada spt tahun lalu,  anda bisa menambahkan daftar keluarga anda jika sudsh menikah isi isteri dan anak jika masih single kosongkan saja

 jika ada tanggungan isteri dan anak klik tambah kemudian isi nama,  NIK,  hububgan keluarga dan pekerjaan kemudian klik simpan

sebagai contoh saya mengisi tanggungan isteri dan dua anak saya jika sudah diisi klik langkah berikutnya

Jika anda punya penghasilan selain dari perusahaan tempat anda bekerja silahkan diisi meliputi bunga,  royalti, sewa,  hadiah dan lain lain jika tidak ada kosongkan saja klik  lanjut ke bagian B

Dibagian B merupakan form untuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti bantuan,  sumbangan,  hibah,  warisan,  klaim asuransi, beasiswa dan lain-lain jika tidak ada maka kosongkan saja.

Selanjutnya adalah bukti pemotongan pajak,  jika perusahaan anda sudah bayar pph di bulan desember maka secara otomatis akan muncul jumlah pph anda, berikut nomor bukti potong dan tanggal pemotongan.

Jika masih ada pph yg belum ada di daftar tersebut anda bisa masukan dengan mengklik tambah jika tidak ada atau penghasilan anda hanya dari perusahaan tempat anda bekerja klik ke langkah selanjutnya

Selanjutnya muncul identitas anda kawin atau belum kawin silahkan anda klik lanjut ke A

 selanjutnya klik lanjut ke B jika tidak ada penghasilan netto luar negeri atau zakat dan sumbangan uang sifatnya wajib.

Pada bagian b pilihan penghasilan kena pajak sesuaikan ddngan data formulir anda misal kawin 2 berarti status kawin pinya 2 anak.

Selanjurnya adalah bagian C yaitu pph ter utang, untuk nilai pph sama dengan nilai yang tercantum sebelumnya pastikan juga nilai yg tercantum sama dengan bukti potong. Selanjutnya klik Lanjut Ke D

Bagian D adalah kredit pph diisi jika ada pph yang si bayar sendiri

Kemudian bagian E adalah pph kurang atau lebih posisinya nihil karena tidak ada kredit pph jadi kita lanjutkan kembali ke bagian F

Kalo bagian ini saya ga terlalu paham silahkan tanya petugas pajak ya lanjut ke pernyataan

Anda cukup centang setuju atau agree kemudian klik Langkah berikutnya

Kalo sudah muncul seperti dibawah ini sebentar lagi selesai klik warna orange tulisan klik disini

Muncul popup kode verifikasi dikirim kemana apakah email atau nomor handphone kalo saya pilih email biar simpel klik Ok

Buka email anda kemudian anda akan dikirimi kode verifikasi sebanyak 6 angka copy dan paste

Setelah anda masukan kode verifikasi ke kolom yang telah disediakan langkah selanjutnya adalah Kirim SPT

Langkah ini adalah terakhir anda akan menerima bukti penerimaan elektronik yang sah yang dikirim via email.

Mudah bukan lapor SPT via online saya aja mengerjakannya tidak sampai 10 menit hehe selamat mencoba.

O iya Update terbaru tanggal terakhir lapor SPT menjadi tgl 21 April jadi bagi yg belum sempat lapor SPT dionline kan saja OK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peluang Usaha 2022 Klik Disini COD Free Ongkir Klik Disini