Peraturan baru pemberian THR 2016 Karyawan yang baru bekerja 1 bulan berhak mendapat THR.
Pertengahan bulan Ramadhan seperti saat ini, pastinya para karyawan perusahaan sangat gembira. Selain akan segera mudik lebaran, mereka akan segera mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa digunakan untuk menambah dana memenuhi kebutuhan pada hari raya lebaran. Namun tahukah anda mengenai aturan baru mengenai pemberian THR 2016 ?
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan tersebut, menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan sudah bisa mendapat THR. Sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR hanya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.
Sementara itu, mengenai besarnya THR ini berbeda untuk setiap karyawan dengan masa kerja berbeda. Untuk karyawan yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, untuk karyawan yang baru bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Dimana cara menghitungnya yakni dengan cara jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Terlepas dari peraturan tersebut, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada karyawan harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Peraturan tersebut, harus segera diterapkan oleh semua perusahaan sejak peraturan tersebut dikeluarkan yakni pada tanggal 8 Maret 2016. Jika perusahaan tidak mematuhi dan melanggar peraturan ini, maka akan dikenai sanksi administratif maupun denda.
sumber:indoberita.com