Salah satu cara mendapatkan keuntungan finansial adalah dengan berinvestasi. Dalam dunia ekonomi dan keuangan, investasi syariah memiliki tempat penting di kalangan masyarakat Indonesia. Terlebih lagi Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Ini membuat kegiatan investasi berbasis syariah semakin diminati secara luas karena menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan kaidah agama Islam. Bagi Anda yang tertarik memulai investasi, kenali dulu apa itu investasi berbasis syariah dan cara kerjanya.
Pengertian Investasi Syariah
Investasi sering didefinisikan sebagai penanaman sejumlah modal berupa aset atau dana kepada orang atau lembaga usaha yang dilakukan oleh individu atau perusahaan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang.
Sedangkan investasi syariah adalah penanaman modal dengan menerapkan prinsip-prinsip dalam hukum Islam yang tidak melanggar syariat Islam.
Semua muslim tentu diwajibkan menjalankan aturan agama dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kegiatan ekonomi dan keuangan.
Dengan demikian, investasi sebagai bagian dari kegiatan ekonomi dan keuangan juga harus dijalankan sesuai syariat Islam. Selain sesuai agama, investasi berbasis syariah juga semakin diminati karena memberikan keuntungan bagi para investor.
Prinsip-prinsip seperti bebas riba dan adil merupakan ciri khas investasi ini. Cara kerja dan prinsip investasi syariah menjadi pilar penting yang mendasari sistem keuangan berbasis hukum Islam ini.
Bebas Riba
Dalam sistem keuangan syariah, aktivitas keuangan harus dilaksanakan dengan mengutamakan nilai etika dan prinsip keadilan.
Riba merupakan salah satu bentuk melanggar karena menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain di saat bersamaan. Islam melarang riba karena dapat menyebabkan dampak negatif terhadap perekonomian dan sosial.
Inilah mengapa salah satu prinsip dasar yang diterapkan adalah investasi syariah bebas riba.
Dari segi bahasa, riba berarti tambahan dan bisa diartikan sebagai tambahan pembayaran yang dikenakan bagi salah satu pihak tanpa adanya imbalan. Dalam sistem keuangan non syariah, riba terjadi pada transaksi pinjam meminjam dalam periode tertentu.
Tidak Ada Gharar dan Maisir
Selain unsur riba, keuangan syariah juga melarang gharar. Gharar juga dapat diartikan dengan penipuan dan juga memiliki makna ketidakjelasan.
Sehingga dapat diketahui bahwa gharar adalah penipuan atau tidak adanya kejelasan dalam akad (transaksi), barang, maupun kegiatan sehingga dapat menimbulkan ketidakrelaan.
Dalam hukum Islam, gharar adalah sesuatu yang dilarang karena dapat merusak transaksi atau akad.
Sedangkan maysir adalah kegiatan dimana salah satu pihak dimungkinkan memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Contoh maisir yaitu kegiatan judi yang jelas-jelas dilarang dalam Islam.
Baik gharar maupun maysir adalah kegiatan yang merugikan salah satu pihak dan memungkinkan pihak lain mendapat keuntungan. Larangan gharar dan maysir merupakan bentuk penerapan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Akad yang Jelas
Salah satu ciri utama dalam investasi syariah adalah adanya akad yang jelas. Dalam transaksi keuangan syariah terdapat 3 jenis akad, antara lain akad kerjasama (musyarakah), akad bagi hasil (mudharabah), dan akad sewa-menyewa (ijarah).
Kejelasan akad merupakan suatu bentuk keadilan dalam sistem keuangan syariah yang menguntungkan semua pihak. Inilah mengapa investasi berbasis syariah semakin banyak peminatnya.
Halal
Kehalalan menjadi yang utama dalam semua transaksi keuangan syariah. Dengan berinvestasi secara syariah, modal yang Anda investasikan akan dikelola oleh lembaga terpercaya yang terhindar dari transaksi barang/jasa tidak halal.
Investor tidak diperbolehkan menanamkan dana di instrumen keuangan yang mengandung unsur perjudian, riba, dan keharaman lain. Contoh investasi syariah antara lain investasi emas syariah, investasi properti syariah, reksadana syariah, dan lain-lain.
Itulah pengertian dan cara kerja dalam sistem keuangan syariah. Sebagai umat muslim, tak ada salahnya Anda menanamkan dana yang Anda miliki dengan investasi syariah. Harapannya di masa depan Anda memperoleh keuntungan finansial tanpa meninggalkan hukum Islam.