Kepolisian Berlakukan Tilang Elektronik atau E-Tilang Berikut Pengertian dan Prosedurnya

Aplikasi E-Tilang
Aplikasi E-Tilang
Aplikasi E-Tilang
Aplikasi E-Tilang

Mengenal E-Tilang
Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi elektronik tilang (e-tilang). Program ini menjawab keluhan masyarakat tentang maraknya praktik pungutan liar dan percaloan dalam pengurusan SIM dan STNK.

Program e-Tilang merupakan bentuk keseriusan Polri untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo seputar penggunaan teknologi dan menjawab program dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Tentunya e-Tilang jawaban dari keluhan masyarakat soal percaloan saat sidang silang. Serta untuk memotong rantai birokrasi tapi tetap harus ada payung hukumnya.

Terkait payung hukum, tindakan tilang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Namun, dengan adanya e-Tilang, payung hukum baru harus segera dibuat. Saat ini sedang dibahas bersama Mahkamah Agung (MA) untuk membuat aturan yang setara atau lebih tinggi dari undang-undang yang sudah ada. Kepolisian ingin ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur (e-Tilang).

Selain itu, untuk menjalankan program e-tilang ini, Kakorlantas menginstruksikan agar seluruh Kapolres berkoordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), pengadilan dan Kejaksaan untuk menentukan besaran sanksi tilang di tiap daerah.

Dalam mengimplementasikan e-Tilang, harus berkoordinasi dengan CJS yaitu kejaksaan dan pengadilan. Tiap Polda beda normatif terkait sanksi tilang dan itu dibenarkan dalam Undang-undang. Nantinya akan ada peraturan yang mengatur. Sambil menunggu, silakan berkoordinasi (dengan CJS) supaya bisa berjalan (program e-tilang).

Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang sistem tilang ada denda maksimal. Kita berkoordinasi dengan MA juga supaya ada peraturan agar denda disesuaikan tiap kabupaten/kota.

Begini Alur Penerapan e-Tilang

BACA SELANJUTNYA

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peluang Usaha 2022 Klik Disini COD Free Ongkir Klik Disini