Layanan Keuangan Digital (LKD) akan diharmonisasi dengan Laku Pandai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) akan mengintegrasikan sistem Layanan Keuangan Digital dan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) agar lebih efisien serta efektif.

Salah satu bentuk integrasi tersebut adalah kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki produk simpanan di Laku Pandai dan juga menggunakan alat pembayaran di LKD.

Jadi Masyarakat tidak perlu ke dua tempat. Atau pengelolanya tidak perlu memelihara dua sistem dalam satu tempat, LKD merupakan program untuk meningkatkan keuangan inklusif dari BI, terutama untuk memberikan akses dan produk jasa keuangan di daerah luar Jawa. Sedangkan OJK memiliki program serupa yakni Laku Pandai.
LKD saat ini lebih digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial dan menyediakan fasilitas transaksi pembayaran, sedangkan Laku Pandai fokus pada akses masyarakat untuk membuka tabungan di bank.

BI sendiri akan mempercepat penerbitan aturan main transaksi pembayaran non tunai yang baru melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP).

Pada aturan PTP ada dua jenis transaksi pembayaran non tunai yang akan diatur BI. Pertama, uang elektronik (e-money) yaitu tempat penyimpanan uang dalam bentuk elektronik baik server base ataupun card base. Kedua, dompet elektronik (e-wallet) yaitu tempat penyimpanan data alat pembayaran non tunai, seperti kartu kredit dan debit. Nantinya, bagi eCommerce yang menggunakan eMoney untuk pembayaran harus mengajukan izin ke BI. Sedangkan e-commerce yang hanya memanfaatkan e-wallet untuk pembayaran hanya perlu mengajukan persetujuan ke BI.
Nantinya, e-wallet yang berbasis server ini akan menggunakan aturan uang elektronik dengan batasan plafon penempatan dana maksimal Rp 10 juta.

LAku pandai

Ini Perbedaan Layanan Keuangan Digital dan Laku Pandai

 

Masyarakat terkadang mempertanyakan perbedaan antara program Layanan Keuangan Digital dari Bank Indonesia dan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasalnya, keduanya sama-sama bertujuan menyentuh penduduk di wilayah remote. Selain itu, keduanya juga menggunakan agen sebagai perantara.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan LKD dan Laku Pandai sebenarnya memiliki perbedaan dalam menyasar penduduk di wilayah terpencil.

LKD fokus untuk masyarakat bawah untuk menerima bantuan dan transaksi sedangkan Laku Pandai fokus pada akses masyarakat untuk membuka tabungan di bank.

Kendati keduanya memiliki perbedaan dalam menyasar penduduk di wilayah terpencil, pada akhirnya kedua program ini memiliki tujuan akhir. Tahap terakhir, diberikan kesempatan membuka tabungan di bank. Tabungannya sama antara LKD dan Laku Pandai.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peluang Usaha 2022 Klik Disini COD Free Ongkir Klik Disini