Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan penegakkan Permen Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang kewajiban registrasi kartu prabayar dengan data yang benar untuk mencegah masalah kriminalitas.
Hal tersebut disampaikan dalam Launching Penertiban Registrasi Nomor Prabayar Pelanggan Jasa Telekomunikasi di kantor Kemenkominfo, Jakarta.
Sehingga tidak ada lagi setiap masyarakat bebas mendaftarkan dirinya sendiri dengan alamat dan nama yang tidak benar. Untuk menghindari hal tersebut, mulai hari ini masyarakat yang membeli kartu perdana prabayar harus menyerahkan kartu identitas atau KTP dan akan didaftarkan oleh penjual kartu perdana.
Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini mulai menegakkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang kewajiban registrasi kartu prabayar dengan data yang benar.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan sosialiasasi dari distributor sampai ke tingkat paling bawah karena ini akan berpengaruh sampai ke penjualan kartu perdana. Dan bisa menepati deadline yang telah disepakati sejak awal antara pemerintah dan operator selular, yaitu pada hari ini.
Seperti diketahui, ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunukasi, baik pascabayar dan prabayar diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi.
Salah satu ketentuan pokok yang diatur dalam Permen Kominfo adalah identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi pelanggan prabayar, pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi prabayar yang digunakan.
Kedua, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor/ Kartu Pelajar, yaitu nomor, tempat/tanggal lahir, dan alamat.
Sementara itu, dalam rangka membantu mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, khususnya telekomunikasi yang menggunakan kartu perdana prabayar, Kemenkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.
Setelah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam bersama seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu prabayar, BRTI menetapkan ketentuan pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015.
Tahapan Registrasi Kartu SIM PRabayar
Bagaimana tahapan registrasi prabayar tersebut? Sebelumnya pengguna dapat melakukan registrasi melalui SMS ke 4444 atau melalui gerai resmi, maka mulai hari ini, registrasi 4444 hanya bisa digunakan oleh penjual yang sudah terdaftar atau identitas yang telah tercatat di para operatornya. Sehingga penjual yang belum terdaftar tidak dapat melakukan registrasi prabayar.
Selanjutnya, penjual yang terdaftar tersebut meminta calon pengguna kartu prabayar menunjukan kartu identitas, seperti dari KTP, SIM, Paspor atau kartu pelajar. Kemudian data-data yang ada di dalam kartu identitas tersebut, mulai dari nama, NIK hingga alamat, dikirimkan ke operator.
Apabila data yang dimasukkan tidak benar, pemerintah dalam hal ini Kominfo akan memberikan sanksi kepada pihak operator. Sanksinya berupa peringatan tertulis dan peninjauan kembali syarat serta ketentuan pendistribusian/penjualan kartu perdana prabayar.
Artikel Terkait Kartu Prabayar :
[display-posts category=”Kartu Prabayar” posts_per_page=”-1″ order=”ASC” ]