
Apakah anda pernah memperpanjang SIM atau surat ijin mengemudi. Apa yang anda bayangkan ? pastinya kita harus berurusan dengan polisi ya dan segala macam urusan yang ribet selalu ada dipikiran kita dan cara lain untuk mendapatkan SIM adalah dengan cara meminta bantuan orang dalam polisi atau biasa disebut calo.
Yang akan saya jelaskan pengalaman disini bukan cara membuat SIM baru ya melainkan cara memperpanjang SIM artinya saya sudah mempunyai SIM yang masa berlakunya sudah mau habis dan kita wajib memperpanjangnya.
Adapun yang harus di persiapkan khusus untuk untuk memperpanjang SIM adalah
- e-KTP asli harus dibawa dan Photo Copy KTP
- SIM asli juga harus dibawa dan Photo copy SIM
- Surat keterangan Kesehatan
- Siapkan Photo Ukuran 4×6 Untuk jaga-jaga
Setelah dokumen lengkap anda cukup datang ke Counter Pelayanan SIM kebetulan di Polres Bulungan Saat itu lagi Kosong bisa anda lihat dari gambar di bawah ini :
Saya langsung datang ke Loket Pendaftaran SIM kemudian petugas polisi yang jaga akan menanyakan e-Ktp dan SIM asli beserta surat keterangan kesehatan, oiya untuk photo yang saya maksud adalah untuk surat keterangan kesehatan karena saya membuat surat kesehatan di poliklinik Polres Bulungan dan petugasnya meminta photo, mungkin saja di daerah lain tidak menggunakan photo itu hanya optional saja.
Setelah perlengkapan dirasa cukup lengkap maka petugas akan memberikan 1 map formulir yang harus di isi lengkap kemudian diserahkan kembali, selang beberapa saat saya di panggil sama loket BRI untuk membayar biaya perpanjang SIM karena SIM saya C maka biaya yang harus saya bayar sebesar Rp 75.000 setelah saya bayar kemudian dipanggil keruangan untuk di photo kembali, sidik jari dan juga tanda tangan secara digital.
Saya disuruh menunggu di ruang tunggu dan tidak sampai 1 menit dipanggil kembali untuk mengambil SIM baru. Jadi memang benar-benar sangat cepat dan tidak ribet setelah saya hitung total waktu hanya 15 menit real time.
Ada yang perlu anda catat dalam melakukan perpanjangan SIM di Polres Bulungan :
- SIM yang melewati tanggal masa kedaluarsa tidak bisa di perpanjang Misal SIM kita berakhir pada tanggal 20 Oktober sedangkan kita melakukan perpanjangan pada tanggal 21 maka tetap tidak bisa melakukan perpanjangan walaupun hanya satu hari dan anda harus melakukan pembuatan SIM dengan prosedur pembuatan Baru.
- Lakukan perpanjanan SIM satu bulan sebelum masa berlaku habis untuk jaga-jaga jika terjadi Jaringan yang gangguan karena SIM Online menggunakan jaringan internet.
- Jangan meminta bantuan Polisi karena menurut petugas polisi tersebut sekarang tidak bisa dibantu oleh Polisi dalam jadi harus diurus sesuai prosedur katanya sih takut kena aturannya Jokowi tentang Pungli yang saat ini sering hangat di beritakan di media masa.
Berikut adalah Biaya Administasi SIM :
SIM A, BI, BII
Baru : Rp 120.000 Perpanjangan : Rp 80.000
SIM C
Baru : Rp 100.000 Perpanjangan : Rp 75.000
SIM D
Baru : Rp 50.000 Perpanjangan : Rp 30.000
Bagi anda yang punya pengalaman mengenai SIM silahkan di kolom komentar ya
Artikel Terkait SIM Online :
[display-posts category=”SIM Online” posts_per_page=”-1″ order=”DESC” ]