BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN AKAN MEMBERLAKUKAN DENDA BAGI PESERTA YANG MENUNGGAK PEMBAYARAN IURAN. RENCANANYA, SANKSI INI MULAI DIBERLAKUKAN JULI 2016. BESARAN DENDA SEBESAR 2,5 PERSEN DARI TOTAL TAGIHAN RUMAH SAKIT. DENDA INI DIKENAKAN KEPADA PESERTA RAWAT INAP YANG BELUM MELUNASI IURAN KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden No.19/2016 tentang perubahan dalam layanan, penyesuaian iuran termasuk sanksi keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Peserta yang menunggak iuran, langsung dinonaktifkan dan tidak akan dapat layanan jaminan sosial kesehatan tersebut di puskesmas ataupun rumah sakit.
Dalam Perpres tersebut ada perubahan aturan terkait sanksi bagi peserta yang menunggak iuran.
Jika sebelumnya peserta dikenakan denda 2% per bulan, aturan itu mulai 1 Juli mendatang dihapus. Sebagai gantinya, peserta yang terlambat membayaran iuran, sesuai Pasal 17 Perpres 19/2016, kepesertaannya akan dinonaktifkan.
Ketentuan denda tersebut, jelasnya, tertuang dalam Perpres No.19/2016 tentang tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Perpres No.12/2013.
Dalam perpres itu disebutkan, jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan, maka kepesertaannya diberhentikan sementara.
Untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan peserta wajib mendaftarkan kembali kepesertaannya. Kemudian, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh. Sebagian biaya rawat inap, yakni 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan dibayar peserta.
Selain itu, jika peserta masih memiliki tunggakan iuran tunggakan tersebut harus dilunasi lebih dahulu. Adapun jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan nilai denda paling tinggi adalah Rp30 juta.
Ketentuan pembayaran iuran dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Peserta harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Sosial. Tapi Dinsos tidak akan sembarangan mengeluarkan surat rekomendasi itu.