Kabar gembira bagi warga Kabupaten Bulungan. Karena mulai sekarang pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan akta kelahiran semakin mudah. Warga yang akan membuat KTP serta akta kelahiran cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK) karena tidak perlu lagi repot-repot mengurus surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan juga kelurahan atau kecamatan.
Kebijakan baru ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ yang dikirim kepada semua Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016. Di dalam surat tersebut, Mendagri meminta seluruh jajaran kepala daerah menjalankan prosedur baru pengurusan KTP-el, yakni cukup dengan menggunakan fotokopi KK atau kartu keluarga.
Aturan ini hanya berlaku untuk pembuatan atau perekaman KTP-el baru dan pengganti KTP-el, dengan catatan tidak ada perubahan data kependudukan yang tercatat di dinas kependudukan. Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP-el pada saat perekaman massal. Serta memberikan pelayanan rekam cetak di luar dominsili sesuai amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2016.
Termasuk untuk penertiban akta kelahiran, Mendagri meminta kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota agar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT,RW dan kelurahan/desa.