Prinsip prinsip bank syariah ialah bank yang menerapkan sistem bagi hasil dan saling menguntungkan untuk nasabah dan pihak perbankan itu sendiri. Sistem lembaga keuangan syariah pada pelaksanaannya sendiri berlandaskan pada sistem syariah Islam, investasi beretika, lebih menonjolkan aspek kejujuran dan keadilan dalam berbisnis, mengedepankan nilai persaudaraan dan kebersamaan, dan lain sebagainya. Bahkan manfaatnya sendiri tidak hanya dinikmati umat Muslim saja, melainkan bisa memberikan kesejahteraan bagi seluruh kalangan masyarakat.
Prinsip Prinsip Bank Syariah
Sebelum Anda mempercayakan perbankan syariah, sebaiknya pahami mengenai prinsip syariah terlebih dahulu. Berikut ulasannya :
- Mudharabah
Mudharabah ialah akad perjanjian atau kerjasama yang terjadi antara pengelola dana yang disebut sebagai mudharib dan pemilik modal yang disebut shahibul maal yang sistem keuntungannya menganut prinsip bagi hasil berdasarkan kesepakatan awal.
Jika bisnis yang dijalankan merugi, semua kerugian akan ditanggung oleh shahibul maal atau pemilik modal, terkecuali jika ditemukan adanya kesalahan atau kelalayan dari mudharib, seperti kecurangan, penyalahgunaan dana, dan penyelewengan. Prinsip dari mudharabah sendiri dibagi ke dalam 2 bagian, yaitu mudharabah muqayyadah dan mudharabah mutlaqah.
- Wadiah
Wadiah ialah titipan murni yang dilakukan dari pihak yang satu ke pihak yang lain. Adapun prinsi wadiah ini dikategorikan ke dalam 2 jenis, yaitu Wadiah Yad Dhamanah dan Wadiah Yad Amanah. Kedua prinsip tersebut berbeda, pada Wadiah Yad Dhamanah artinya si penerima wadiah diperolehkan memakai wadiah dengan seizing pemiliknya asalkan bisa mengembalikan wadiah tersebut secara utuh ke pemiliknya.
Sedangkan Wadiah Yad Amanah sendiri dapat diartikan bahwa si penerima wadiah tak bertanggung jawab apabila ada kerusakan dan kehilangan wadiah yang tidak disebabkan oleh kecerobohan atau kelalaian penerima wadiah.
- Musyarakah
Musyarakah ialah akad perjanjian atau kerjasama yang terjadi diantara 2 ataupun lebih dari shahibul maal dalam mendirikan bisnis bersama serta mengelolanya bersama-sama. Mengenai keuntungannya sendiri dibagikan berdasarkan kesepakatan, sementara kerugiannya akan ditanggung berdasarkan kontribusi dari modal masing-masing. Adapun jenis prinsipnya itu sendiri, terdiri atas Syirkah ‘Inan, Syirkah Mufawadhah, Syirkah Wujuh, dan Syirkah a’mal.
- Salam
Salam artinya transaksi jual beli untuk suatu produk tertentu antara pembeli dan penjual dengan harga terdiri dari harga pokok produk dan laba yang ditambahkannya sudah disepakati bersama.
- Murabahah
Artinya ialah akad jual beli melibatkan lembaga perbankan dengan para nasabah yang telah disepakati antara kedua belah pihak tersebut.
- Ijarah
Adapun prinsip dari ijarah sendiri ialah akad pemindahan atas hak guna jasa atau barang dengan pembayaran sewa tanpa harus diikuti pemindahan kepemilikan.
- Istishna
Dapat diartikan sebagai aktivitas transaksi jual beli, dimana jual beli beserta penyerahan dilakukan kemudian, sementara penyerahan uangnya sendiri dapat ditangguhkan atau dicicil.
- Wakalah
Prinsip ini timbul akibat salah satu pihak berperan memberikan objek perikatan berbentuk jasa, bisa juga dikatakan sebagai pihak yang meminjamkan dirinya melakukan sesuatu berdasarkan nama pihak lain.
- Hiwalah/Hawalah
Prinsip ini berarti pengalihan utang piutang dari pihak yang berhutang pada orang lain dan berkewajiban menanggung hutang tersebut.
- Qardh
Prinsip ini adalah perjanjian dari pinjam meminjam barang atau uang yang biasanya dilakukan tanpa orientasi keuntungan.
Prinsip-prinsip bank Syariah di atas juga perlu diterapkan saat Anda mengambil investasi syariah online. Dengan demikian, Anda terbebas dari kerugian akibat riba!