Untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh peserta, BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai inovasi termasuk dalam hal pembayaran iuran Peserta. Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya Peresmian Loket Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yaitu melalui Payment Point Online Bank (PPOB).
Dengan adanya PPOB ini merupakan upaya untuk meningkatkan akses kemudahan masyarakat dalam membayar iuran. bulanan dan juga sebagai Upaya perluasan channel pembayaran dilakukan dengan memanfaatkan jasa dari jaringan non perbank-kan seperti minimarket serta outlet tradisional yang bekerjasama dengan bank.
Kategori pembayaran melalui PPOB itu sendiri terdiri dari dua jenis diantaranya :
- Pembayaran melalui outlet-outlet tradisional, dimana pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui agen perseorangan layaknya membayar tagihan telepon atau listrik. Agen perorangan tersebut merupakan agen resmi BPJS Kesehatan yang difasilitasi dengan perangkat elektronik. Hingga saat ini sudah terdapat 1.489 outlet perorangan yang tersebar dibeberapa provinsi yang siap melayani pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Pembayaran melalui modern channel, dimana peserta dapat melakukan pembayaran iuran di minimarket tertentu hanya dengan memperlihatkan Nomor virtual account. seperti contohnya di Indomaret.
Selain Indomaret yang telah memiliki 11.400 outlet se wilayah Indonesia, BPJS Kesehatan juga akan menggandeng beberapa jaringan minimarket lainnya untuk menjadi outlet pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Hingga akhir tahun 2015, BPJS Kesehatan menargetkan ada 100.000 oulet yang dibuka, baik modern ataupun tradisional. Sementara ini, terdapat biaya surcharge untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan yaitu sebesar Rp. 2.500 per transaksi. Namun kedepannya, satu keluarga dapat digabung menjadi satu pembayaran, sehingga masyarakat cukup melakukan sekali transaksi saja.
Memang terdapat tiga masalah besar dalam pembayaran iuran, yakni permasalahan kemampuan dan pemahaman peserta, akses pembayaran dan kemauan atau niat peserta untuk membayar iuran. Terkadang peserta juga lupa atau kesulitan dalam melakukan pembayaran iuran. Bahkan, sebagian besar peserta belum memahami mekanisme pembayaran.
Sebelum diresmikannya PPOB ini, terdapat pula 15.374 Kantor Bank dan 53.763 ATM Bank mitra BPJS Kesehatan (BNI, BRI, Mandiri) yang dapat melayani pembayaran iuran. Namun persentase pembayaran iuran peserta mandiri masih ada di angka 55 persen. Oleh karenanya, channel PPOB ini diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, serta dapat meningkatkan kolektibilitas iuran.
Artikel Terkait BPJS Kesehatan :
[display-posts category=”BPJS Kesehatan” posts_per_page=”-1″ order=”ASC” ]