Koalisi Pemantau Pemilu (KPP) mendorong penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menyiapkan tahapan Pilkada serentak 2015. Sebanyak tujuh provinsi dan 239 kabupaten kota bakal menyeleng-garakan pilkada pada 2015.
Pengamat pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afifuddin, mengatakan tahapan pilkada harus segera disiapkan sebab waktunya sudah semakin dekat.
“Ini untuk memastikan bahwa tahapan Pilkada tidak akan terganggu,” kata Afifuddin, dalam dalam diskusi bertema Pilkada Langsung Menjamin Hak Politik Rakyat di Deli Cafe, Jakarta Pusat, kemarin.
Meskipun, saat ini DPR belum melakukan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan masih berjalan upaya judicial review UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus aktif menyikapi persoalan Pilkada langsung dengan cara memberikan beberapa masukan.
Selain itu juga menyiapkan peraturan yang bisa meminimalisasi peluang terjadinya pelanggaran. Sebab, selama ini pelaksanaan pilkada langsung dinilai masih banyak catatan dan kekurangan.
Di samping itu, pihaknya juga mendorong agar partisipasi masyarakat dalam memilih juga dibarengi dengan dorongan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan Pilkada. Hal tersebut untuk menjamin masyarakat memang terlibat dan menjadi aktor aktif dalam pelaksanaan demokrasi lokal. “Masyarakat jangan hanya dijadikan kambing hitam atas kesalahan dan maraknya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.
Menurutnya, semakin banyak partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan memantau Pilkada langsung akan menambah mata dan telinga untuk menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris KPU Kaltara, Yahdian Noor kembali mengungkapkan bahwa, selama belum ada perintah dari KPU RI, maka pihaknya tidak akan berbuat apa-apa. Termasuk tidak akan menyiapkan tahapan Pilkada.
“Kami hanya menunggu instruksi dari KPU RI, selama belum ada perintah, kami tidak akan berbuat apa-apa,” singkat Yahdian dikonfirmasi malam tadi.
Bahkan, Yahdian mengaku, untuk melakukan kegiatan, harus me-nunggu instruksi KPU RI. Karena, awal Oktober lalu, KPU RI menerbitkan edaran agar hentikan sementara tahapan Pilkada. Sehingga, KPU Kaltara harus menunggu surat edaran yang berisi instruksi untuk melanjutkan atau menyusun tahapan dari KPU RI.
Sumber : Korankaltara
Posted from WordPress for BlackBerry.