Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas akhir waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pertengahan 2017. Semula batas akhir perekaman dipatok tgl 30 September 2016, ternyata masih banyak penduduk yang belum melakukan perekaman.
Apabila batas akhir September tersebut diberlakukan, jutaan penduduk bakal mengalami kesulitan mengurus surat-surat yang terkait dengan data kependudukan. karena masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP.
Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah. Mundurnya perekaman menjadi pertengahan 2017 guna memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.
Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, Mendagri Tjahjo mengatakan stok blangko e-KTP di pusat sebenarnya mencukupi. Tjahjo meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis, dipersilakan mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan. Tentunya, permintaan itu harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga keseluruhan, Dari pengalaman yang sudah ada, banyak blangko e-KTP menumpuk di sejumlah daerah karena jumlahnya melebihi warga yang melakukan perekaman data e-KTP.