Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat oleh Pandawa Group. Selanjutnya, OJK meminta masyarakat tak lagi menyimpan uang mereka di Pandawa Group
Lantas, apa sebenarnya Pandawa Group ini? Berdasarkan situs http://ksppandawamandirigroup.co.id lembaga ini bernama lengkap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.
Lokasi KSP ini di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT002/RW024 Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. KSP Pandawa beroperasi di 2015 berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 260/SISP/Dep.1/IV/2015.
Dalam situs tersebut menyediakan informasi tentang sejarah berdirinya KSP Pandawa. Informasi ini bisa diakses dengan mengklik pilihan Tentang Pandawa di beranda situs.
KSP Pandawa Mandiri Group didirikan Salman Nuryanto yang hijrah dari kampung halamannya di Pemalang (Jawa Tengah) ke Kota Depok. Nuryanto mencari peruntungan di Depok dengan berjualan bubur ayam keliling. Dia menamakan buburnya dengan nama Pandawa.
Informasi lain yang bisa dibaca dalam kolom sejarah adalah pada 2015 KSP Pandawa Mandiri Group berhasil membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 22% kepada Anggota.
Selain itu, di beranda situs, ada sejumlah informasi lain seperti visi dan misi, logo Pandawa Group di ujung kiri beranda. Lalu ada pilihan produk kami dan cara bergabung, serta berbagai slogan KSP Pandawa Mandiri Group.
Jika pilihan produk kami diklik, maka ada informasi tentang produk KSP Pandawa, yang meliputi simpanan dan pinjaman. Jika pilihan cara bergabung diklik, maka ada informasi seputar syarat untuk bergabung menjadi anggota KSP Pandawa Mandiri Group.
Berdasarkan informasi tersebut, Pandawa Group sebenarnya berstatus KSP. Namun, menurut OJK, lembaga ini justru menghimpun dana masyarakat untuk investasi dengan iming-iming bunga 10% per bulan.
Dari kegiatan tersebut, Pandawa mampu menjaring 1.000 nasabah dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 500 miliar. OJK akhirnya menghentikan kegiatan Pandawamengumpulkan dana masyarakat dan memerintahkan lembaga ini kembali beroperasi sebagai KSP