Sebanyak 67.000 ribu jiwa masyarakat Kabupaten Bulungan telah melakukan pe-rekaman KTP-El. Namun sayangnya, blanko sebagai bahan baku untuk mencetak KTP tesebut tidak pernah dikirim Pemerintah Pusat. Alhasil, masyarakat masih menggunakan KTP SIAK atau menggunakan KTP sementara.
Maulana (37), warga Desa Selimau RT 17, Kecamatan Tanjung Selor, misalnya. Ia mengaku masih menggunakan KTP sementara untuk keperluan administrasi. “Kata pegawai Capil (Catatan Sipil) memang belum jadi, padahal saya membuatanya dari tahun kemarin,” kata Maulana kepada Koran Kaltara.
Sebagai masyarakat kecil, ia sangat menyayangkan lambatnya proses pembuatan KTP-El. “Karena waktu kita tidak sedikit untuk melengkapi per-syarakat e.KTP,” keluh Maulana.
Kepala Dinas Ke-pendudukan dan Catatan Sipil Bulungan H Darmansyah Umar mengakui hal itu. “Ada sekitar 67.077 jiwa yang telah melakukan perekaman belum mendapatkan KTP-El,” terang Darman.
Menurutnya, proses perekaman tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun, sejak awal digulirkan Pemerintah Pusat tidak pernah mengirimkan blanko KTP-El dan hanya menerima kiriman blanko KTP SIAK. “Alasanya kami tidak tahu, yang pasti sampai saat ini kami masih menggunakan blangko KTP konvesional KTP SIAK, (Red),” ucap Darman.
Namun begitu, pihaknya tetap melakukan perekaman seperti biasa. Proses perekaman dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun di kantor kecamatan. Setiap kecamatan, lanjut Darman, diberi wewenang melakukan perekaman yang telah dilengkapi camera, airis mata, finger print, scenature pad, dan catrider. “Setiap kecamatan kita berikan dua set alat perekam dan alat-alat tersebut masih digunakan,” jelas Darman.
Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses pendataan kependudukan, meskipun proses pengadaaan KTP-EL tidak jelas. “Ke depan apabila program itu betul-betul diberlakukan, kita tinggal menyiapkan saja, tidak perlu lagi melakukan perekaman. Dan juga sampai saat ini, belum ada intruksi dari pusat, pelimpahan apakah itu bisa langsung atau tidak,” tuturnya.
Darman menekankan, proses perekaman KTP-EL maupun pembuatan KTP SIAK tidak dipungut biaya.
sumber koran kaltim